Langkah pertama yang harus dilakukan yakni dengan membuat surat laporan kehilangan di Polsek setempat. Sebelumnya, Anda juga harus menyiapkan beberapa syarat seperti fotokopi ijazah dan fotokopi KTP. Jika sudah mendapat surat keterangan kehilanga, Anda selanjutnya datang ke sekolah.
Langkah pertama cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak adalah dengan datang ke Polsek atau kantor kepolisian setempat. Tujuannya adalah untuk membuat surat keterangan kehilangan ijazah.
KOMPAS.TV - Ketika mengurus dokumen penting yang hilang perlu mendapatkan surat dari kepolisian. Adapun surat yang dimaksud adalah Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Melansir dari Kompas.com berikut beberapa dokumen penting yang hilang dan membutuhkan SKTLK untuk mengurusnya: Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kartu Anjungan
3. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat). 4. Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar. 5. Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) dan surat keterangan bank swasta (2 lembar). 6. Pemberitaan di surat kabar 3x terbit (di kliping). 7. Surat keterangan radio. 8. Surat keterangan Reskrim. 9.
.
cara mengurus surat kehilangan di polsek